Konferensi Asia-Afrika diselenggarakan di Gedung Merdeka Bandung tanggal 18-25 April 1955. Konferensi itu dihadiri oleh 29 negara dari rencana 30 negara yang diundang. Negara-negara tersebut adalah Afghanistan, Ethiopia, India, Indonesia, Filiphina, Irak, Iran, Jepang, Thailand, Kamboja, Laos, Libanon, Liberia, Libya, Mesir, Myanmar (Burma), Nepal, Pakistan, Ghana, Saudi Arabia, Sri Lanka, Sudan, Syiria, RRC, Turki, Vietnam Selatan, Vietnam Utara, Yaman, dan Yordania. Satu negara yang diundang, tetapi tidak hadir adalah Afrika Tengah (Rhodesia) karena kondisi di dalam negeri tersebut tidak stabil.
Faktor Pendorong terlaksananya KAA :
- Faktor Internal : persamaan historis antar negara-negara di kawasan Asia dan Afrika, terutama sebagai korban penjajahan bangsa Barat.
- Faktor Eksternal : ketegangan antara Blok Barat dan Blok Timur yang memicu Perang Dingin (Cold War)
Pelopor Konferensi Asia-Afrika :
1. Indonesia (Ali Sastroamidjojo)
2. India ( Pandit Jawaharlal Nehru )
3. Sri Lanka ( Sir John Kotelawala )
4. Pakistan ( Moh. Ali Jinnah )
5. Burma ( U Nu)
Kelima negara di atas sempat mengadakan dua kali konferensi pendahuluan sebelum melaksanakan KAA di Bandung, antara lain :
1. Konferensi Kolombo atau Konferensi Panca Negara I, dilaksanakan di Kolombo, Srilangka pada tanggal 28 April-2 Mei 1954.
2. Konferensi Bogor atau Konferensi Panca Negara II, dilaksanakan di Bogor, Indonesia pada tanggal 28-31 Desember 1954.
Hasil Konferensi Asia-Afrika :
Hasil KAA dikenal dengan sebutan Dasasila Bandung, yang isi pokoknya sebagai berikut :
1. Menghormati hak-hak dasar manusia dan tujuan-tujuan serta asas-asas yang termuat di dalam piagam PBB
2. Menghormati kedaulatan dan integritas teritorial semua bangsa
3. Mengakui persamaan semua suku bangsa dan persamaan semua bangsa, besar maupun kecil
4. Tidak melakukan intervensi atau campur tangan dalam persoalan-persoalan dalam negeri negara lain
5. Menghormati hak-hak setiap bangsa untuk mempertahankan diri secara sendirian ataupun kolektif yang sesuai dengan Piagam PBB
6. Tidak menggunakan peraturan-peraturan dari pertahanan kolektif untuk
bertindak bagi kepentingan khusus dari salah satu negara besar dan
tidak melakukannya terhadap negara lain
7. Tidak melakukan tindakan-tindakan ataupun ancaman agresi maupun penggunaan kekerasan terhadap integritas wilayah maupun kemerdekaan politik suatu negara
8. Menyelesaikan segala perselisihan internasional dengan jalan damai, seperti perundingan, persetujuan, arbitrase (penyelesaian masalah hukum) , ataupun cara damai lainnya, menurut
pilihan pihak-pihak yang bersangkutan sesuai dengan Piagam PBB
9. Memajukan kepentingan bersama dan kerjasama
10. Menghormati hukum dan kewajiban–kewajiban internasional