1. Menurut Prof. Dr. van Kan, hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
2. Menurut E. Utrecht, hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib dalam masyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat dan jika dilanggar dapat menimbulkan tindakan dari pemerintah.
3. Menurut J.C.T. Simorangkir dan Sastropranoto, hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa dan dibuat oleh badan-badan resmi yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat.
4. Menurut Van Apeldorn, definisi tentang hukum itu adalah sangat sulit untuk dibuat karena tidak mungkin untuk mengadakannya sesuai kenyataan.
5. Menurut Leon Duguit, hukum itu adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat yang harus diindahkan oleh masyarakat sebagai jaminan kepentingan bersama dan jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
6. Menurut C.S.T Kansil, hukum itu adalah mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia supaya keamanan dan ketertiban terpelihara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar